Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Ancam Lalu Sembunyi, Kebiri Menanti

2
×

Ancam Lalu Sembunyi, Kebiri Menanti

Share this article
Tersangka dijerat pasal 81 UU nomor 1 tahun 2016 hingga hukuman suntik kebiri kimia.

BANDARLAMPUNG- Berdalih  khilaf seorang ayah di Telukbetung Timur, Bandarlampung inisial SL tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Ironisnya aksi bejat pria berusia 62 tahun ini dilakukan selama kurun waktu tiga tahun atau sejak tahun 2019.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana mengatakan, korban takut melapor karena diancam pelaku. Aksi bejat dilakukan didalam rumah keduanya terakhir kali aksi dilakukan pertengahan ramadhan 2022.

Tersangka mengancam agar aksi bejat ini tidak diceritakan kepada orang lain. Kasus perkosaan ini terungkap setelah sang anak melapor ke rumah kakek neneknya.

Tersangka berhasil diringkus, Rabu 11 Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB di daearah Kabupaten Tanggamus. Dari hasil pemeriksaan tersangka yang sudah menikah tujuh kali ini mengakui perbuatannya.

“Korban akhirnya bercerita, lalu dipanggil semua keluarganya. Namun tersangka melarikan diri, hingga didapati informasi berada di sebuah pondok dikaki gunung daerah Tanggamus,” ujar Devi Sujana.

Hingga Kamis siang (12/5) korban secara fisik sehat namun kondisi psikis korban mengalami gangguan. Polresta Bandarlampung bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk memantau kondisi korban.

Polisi mengamankan barang bukti diantaranya kasur pakaian dalam korban. Tersangka dijerat pasal 81 UU nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan  ancaman 15 tahun penjara, namun karena masih ada hubungan keluarga ditambah sepertiga hingga hukuman kebiri.(jps/san)