BANDARLAMPUNG- HM mantan guru SMPN di Bandarlampung divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perbuatan senonoh terhadap siswinya sendiri.
Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Veronika perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 Perubahan Undang-Undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Vonis 10 tahun majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Munira selama 13 tahun kurungan penjara.
Selain hukuman 10 tahun penjara warga Kedaton, Bandarlampung ini dikenakan denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar digantikan penjara selama 6 bulan.
Atas putusan majelis hakim terdakwa Hafidz Mulky tidak melakukan pikir-pikir atau banding. Terdakwa lebih memilih menerima putusan dan mengakui kesalahannya serta menyesali perbuatannya.
Perbuatan terdakwa bermula 7 Maret 2022 lalu, saat itu terdakwa mengintimidasi muridnya dengan ancaman akan melaporkan perbuatan kenakalan muridnya dan berdalih bisa dikeluarkan dari sekolah.
Sang muridpun tak berdaya hingga disetubuhi, kemudian perbuatan tersebut kembali dilakukan terdakwa hingga berkesinambungan. Perbuatan bejat tersebut dilaporkan dan terdakwa ditangkap Polresta Bandar Lampung.(lds/san)