Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Timur

Belum Minta Tebusan, Pelaku Dicokok Polisi

6
×

Belum Minta Tebusan, Pelaku Dicokok Polisi

Share this article
Doc Radar Lampung TV

LAMPUNG TIMUR – S-Y, seorang warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, diciduk Tim Gabungan Mapolsek Pasir Sakti bersama Satuan Resmob Lampung Timur, Kamis pagi, 25 Agustus 2022.

Pria berusia 42 tahun ini ditangkap kurang dari 24 jam usai melakukan penculikan yang dilkukan Rabu siang terhadap korban A-F berusia 9 tahun.

Korban merupakan anak juragan tambak ini diculik saat berada di sekolah di Kecamatan Pasir Sakti.

Pelaku berpura-pura hendak mengantar korban ke orang tuanya. Dengan mengunakan sepeda motor, pelaku membawa korban ke Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Namun, niat pelaku dengan meminta tebusan uang kepada orang tua korban buyar karena tim gabungan berhasil meringkus pelaku setelah orang tua korban kehilangan putranya melapor ke polisi.

Pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dengan ancaman maksimal 13 tahun kurungan penjara.(din/san)