BANDARLAMPUNG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung membongkar lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Sebenayak 49 ton solar diamankan dari PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Km 3-4, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.
Ungkap kasus berawal dari penyidikan Dirkrimsus Polda Lampung sejak september 2022. Tim menemukan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 49 ton di lokasi PT URM.
Barang bukti 49 ton solar yang disalahgunakan sejak bulan Juli-Agustus 2022 didapatkan dari supplier dari beberapa SPBU di sekitar TKP dan beberapa tempat lain di wilayah Bandarlampung.
Kasubdit 4 Tidpiter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin penyidik menetapkan 6 tersangka yaitu BW selaku Direktur PT. URM, DY karyawan PT.URM, R-N dan H-W sebagai pemasok, UJ dan DH sebagai kordinator sopir pembelian solar subsidi.
Dalam modusnya, para pihak terlibat memanfaatkan moda angkut mobil truk hyno dan truk fuso untuk membeli BBM subsidi solar, kemudian dipindahkan ditampung ke dalam unit mobil tangki kapasitas 10.000 liter. Praktik kejahatan dilakukan sejak 2021 hingga Agustus 2022. Solar subsidi diperjual belikan untuk PT URM sebanyak 390 ton.
Kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit truk mitsubishi fuso nopol BE 9076 AQ dan BE 8757 DK, 1 truk hino nopol BG 8024 AK, 1 tangki berisi solar subsidi 49 ton dan sejumlah kuitansi pembayaran BBM.
Para tersangka diancam pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(rmd/san)