Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Negara Rugi Rp2,5 Miliar, Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Bebas Melenggang

4
×

Negara Rugi Rp2,5 Miliar, Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Bebas Melenggang

Share this article

BANDARLAMPUNG- Kejaksaan Tinggi Lampung,  menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,5 miliar lebih. Dalam kasus dugaan korupsi dana Hibah Koni tahun 2020. Kendati demikian,  Kejaksaan Tinggi Lampung belum mengumumkan tersangka.

Asisten tindak pidana korupsi Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, dari laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan Negara, dilakukan oleh tim auditor independen dan ahli keuangan negara di Jakarta beberapa hari lalu, sudah diterima oleh penyidik Aspidus Kejati Lampung.

Alhasil, ada kerugian keuangan negara dalam proses dana Hibah Koni dari total anggaran 29 miliar,  terdapat kerugian, dua miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah  ( 2.570.532.500 ).

Dikatakan Aspidus, pihaknya belum membeberkan sejumlah tersangka. Untuk menetapkan tersangka, selanjutnua tim penyidikan akan melakukan ekspos berdasarkan  fakta dan hasil penyidikan. Rencana ekpos akan dilaksanakan secepatnya.

Ditambahkan Aspidus, setelah penetapan tersangka nanti,  tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung segera mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus kepada masing-masing tersangka, untuk kembali diperiksa sebagai tersangka.(lds/san)