Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Wawai

LHKPN Janggal Pejabat, Giliran Wagub Nunik Dipanggil KPK

62
×

LHKPN Janggal Pejabat, Giliran Wagub Nunik Dipanggil KPK

Share this article
Foto: Dokumen Radar Lampung TV

BANDARLAMPUNG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan, pemanggilan terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Rabu 17 Mei 2023.

Nunik sapaan akrabnya, rencananya akan dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Rencana pemanggilan Nunik itu disampaikan langsung oleh juru bicara KPK Ali Fikri, Senin 15 Mei 2023. Hal yang sama diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan, Wagub Nunik tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir pada periodik tahun 2021, jumlah LHKPN yang dilaporkan sebesar Rp 13.663.133.913.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan dari Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim terkait pemanggilan dirinya ke KPK.

Sebelumnya, Chusnunia Chalim diperiksa KPK pada hari Selasa 26 November 2019 terkait aliran dana korupsi di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Dalam hal ini, Chusnunia Chalim tidak diperiksa sebagai Wagub Lampung namun diperiksa sebagai pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Nunik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Sharleen Jaya Jeco Group Hong Arta.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana, enggan menanggapi pertanyaan awak media saat ditanya rencana pemanggilan dirinya kembali oleh KPK.

Reihana enggan menanggapi dengan berkata “Kamu itu emang ya” kepada awak media, ketika dicecar kembali sejumlah pertanyaan oleh wartawan  Reihana lagi-lagi bungkam dan langsung pergi dengan menaiki kendaraan dinasnya dan berkata “Maaf ya”.

Diketahui, KPK menjadwalkan kembali pemanggilan Reihana pada pekan ini untuk dimintai keterangannya terkait LHKPN yang dinilai janggal.

KPK kemudian menjadwalkan kembali pemanggilan reihana pada pekan ini karena  salah satu kejanggalannya ialah nilai harta yang tidak berubah selama lima tahun. Merujuk situs LHKPN KPK selama periodik 2017-2021 hartanya tetap Rp 2.508.250.000.(jps/san)