Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

DPO Ganjal ATM Ditangkap, Keluarga Histeris

14
×

DPO Ganjal ATM Ditangkap, Keluarga Histeris

Share this article
Tersangka Govanda ditangkap di Desa Negara Batin, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

BANDARLAMPUNG- Tim Khusus Anti Bandit Polresta Bandarlampung melakukan penggerebekan di rumah DPO pencurian uang dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Desa Negara Batin, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Tersangka yang sedang terlelap tidur bersama keluarganya terkejut dengan kedatangan polisi yang sudah memburunya sejak 6 bulan terakhir. Isak tangis keluarga pecah saat pelaku digelandang polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ipda Thamrin Lumban Gaol Kanit Jatanras Polresta Bandarlampung menjelaskan, tersangka bernama Govanda berusia 28 tahun.  Ia teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas cctv saat melakukan aksi kejahatan akhir tahun 2022.

“Pelaku masuk ke ATM lalu mengganjal dan mengeluarkan paksa uang dari dalam mesin dengan cara mengganjal bagian mesin menggunakan besi modifikasi,” jelas Thamrin Lumban Gaol

Tersangka sudah beraksi di enam lokasi ATM berbeda di Kota Bandarlampung. Dalam setiap aksinya tersangka bisa mengambil uang dari dalam mesin ATM hingga Rp1,5 juta.

Polisi menyita barang bukti sepeda motor tersangka, sementara  besi ganjal atm sudah dibuang tersangka.

Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandarlampung dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.(lds/san)