Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Tengah

Kisah FR : Pelaku Curas 50 TKP Licin Bak Belut, Sadis Tak Punya Hati     

13
×

Kisah FR : Pelaku Curas 50 TKP Licin Bak Belut, Sadis Tak Punya Hati     

Share this article

“Terakhir FR dan rekannya (DPO) menggasak 1 unit sepeda motor Honda Revo dan Hp Vivo milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

SADIS & LICIN : FR (31) foto bersama dengan jajaran kepolisian Polsek Terbanggi Besar dan Polres Lampung Tengah. (Foto Ist)

TERBANGGIBESAR : FR, itulah inisial Bang Jago asal Terbanggi Besar, yang masuk dalam buruan top global Polsek Terbanggi Besar dan Polres Lampung Tengah.

Dikenal licin bak belut dan sadis bak tak punya hati. Pemuda usia muda, baru 31 tahun ini sudah memiliki catatan kepolisian 50 kali melakukan tindak pidana dengan kekerasan (curas)

Curas bisa merujuk pada tindak kejahatan yakni para pelaku saat beraksi mengambil barang seseorang yang bukan haknya secara paksa sampai melukai korban.

Berapa kali hasil pengintaian dan penyergapan, FR kerap lolos. Itulah sebab dia dijuluki si licin bak belut.

Dikenal sadis tak punya hati karena residivis pernah 3 kali “sekolah” (masuk penjara,red) ini memang selalu membekali dirinya dengan senjata api.

Update kejahatanya adalah aksi begal yang dilakukan di Jalinsum, Kampung Terbanggi Besar, Rabu 10 Mei 2023.

Locus kejahatan sang akamsi (anak kampung sini,red) membentang di jalinsum dan kawasan Terminal Betan Subing yang sunyi, dan gelap saat malam hari.

Bersama seorang karib partner in crime. Dia memepet, menodong dan merampas sepeda motor Honda Revo dan ponsel milik korban Krisna Adi Prayoga asal Tulangbawang.

“Terakhir FR dan rekannya (DPO) menggasak 1 unit sepeda motor Honda Revo dan Hp Vivo milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Penantian Tim Presisi gabungan di bawah pimpinan Kanit Resum Aiptu Muchsin dan Kanit Reskrim Polsek Terbanggi Besar Ipda Rommy Wibowo membuahkan hasil.

Dua pekan dinanti, akhirnya pelaku mulai muncul. Saat penyergapan di rumahnya di Dusun I Terbanggi Besar pada Rabu kemarin, pelaku baru saja mandi.

Pelaku memberikan perlawanan aktif hingga menyebabkan dua polisi mengalami luka luka saat bergumul.

Dua butir timah panas harus dilepaskan secara terukur di kedua kakinya saat pelaku mencoba melawan. Bahkan, pelaku terpaksa menggunakan kursi roda karena dua kakinya “lumpuh”;.

Polisi berhasil menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sebutir peluru aktif kalliber 38.

FR dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kini, untuk kali keempat  FR harus sekolah kembali untuk meraih titel S4. (tim)