Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Efek Judi Slot Rungkad Terus, Residivis Nekat Begal Motor

22
×

Efek Judi Slot Rungkad Terus, Residivis Nekat Begal Motor

Share this article

"Saya main judi slot, rungkad (kalah,Red) terus. Tidak punya uang buat deposit, terpaksa begal," kata Asmil yang kaki sebelah kanan terpaksa ditembak oleh polisi.

TAK JERA : Asmil, tersangka kasus pembegalan didorong menggunakan kursi roda karena kaki kanannya ditembak polisi. (foto Leo Dampiari)

BANDARLAMPUNG – Untuk kali kedua Asmil harus meringkuk di dalam jeruji besi. Warga Sukarame Bandarlampung ini bersama sohibnya Aldi Saputra diamankan atas dugaan kasus pembegalan akhir pekan lalu.

Asmil merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba baru bebas pada Februari 2023. Meski pernah mendekam di penjara, tak membuat pemuda 29 tahun ini jera. Dia memilih jalan hitam melakukan kriminal untuk memenuhi hasrat berjudi.

“Saya main judi slot, rungkad (kalah,Red) terus. Tidak punya uang buat deposit, terpaksa begal,” kata Asmil yang kaki sebelah kanan terpaksa ditembak oleh polisi.

Dia kecanduan judi slot saat masih mendekam di bui. Untuk  membunuh waktu, mereka bermain judi sepanjang hari, setiap malam.

Ide mendapatkan uang secara instan ini diutarakan kepada Aldi. Gayung bersambut. Keduanya merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan (curas)

Keduanya mengatur siasat jahat. Berkeliling jalan jalan kota, mencari mangsa. Sasaran empuknya adalah wanita yang membawa motor saat dinihari.

Korban BU, baru pulang bekerja mengendarai sepeda motor. Kedua tersangka menjaga jarak terus menguntit korban.

Tiba di lokasi jalan sepi, di sebuah kawasan Waykandis, Tanjung Senang. Aksi mulai dilaksanakan. Usai memepet motor korban, dalam sekejap keduanya dengan leluasa mengambil alih roda dua.

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan memastikan kedua pelaku diamankan usai adanya laporan dari korban. Berbekal keterangan sejumlah saksi dan penyelidikan. Keduanya berturut turut diamankan.

“Benar kami telah mengamankan pelaku pembegalan sepeda motor milik korban seorang wanita,” jelas Alan.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP terancam hukuman pidana selama 9 tahun kurungan penjara. (leo)