Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Lagi, Komplotan Curanmor Lampung Berulah Di Jakarta

×

Lagi, Komplotan Curanmor Lampung Berulah Di Jakarta

Share this article

“Mereka gunakan kunci leter T membobol stop kontak motor,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang, Selasa 13 Juni 2023.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)