“Jadi pelaku mencari korbannya di Lampung. Kemudian ditempatkan di kontrakan di kawasan Kalidoni,” kata Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, terpisah.
Setelah korban berada di penampungan, pelaku dengan domisili di Jalan Bukit Kecil, Kecamatan Kalidoni Palembang. menyalukan menjadi ART. Pelaku mematok bayaran kepada pengguna jasa ART sebesar Rp 2 juta per bulan untuk satu ART.
Kekejaman Etri antara lain, setiap ART bekerja overtime yakni mulai pukul 04.00 – 20.00 WIB. Mirisnya, sudah bekerja mirip budak, para ART hanya menerima Rp300 ribu saja.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (*)