Menyikapi laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Setelah mengumpulkan alat bukti, polisi menduga pelaku adalah tetangga korban.
Polisi pun menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Seputih Mataram.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku masuk ke rumah korban saat terlelap tidur.
“Pelaku bisa masuk dengan mudah karena pintu rumah korban tidak terkunci, dan motor terparkir di dalam rumah dengan kondisi kuncinya tergantung di motor,” beber Yudi.
Kini, polisi sedang melakukan pendalaman kasus ini. Pelaku terancam pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
“Tersangka disangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutup Budi. (*}