Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

KPK Siap Lelang Gedung Lampung Nahdliyin Center Milik Karomani

13
×

KPK Siap Lelang Gedung Lampung Nahdliyin Center Milik Karomani

Share this article
SIAP DILELANG : Gedung Lampung Nahdliyin Center milik Karomani segera akan dilelang. (Foto Net)

BANDARLAMPUNG : Tindakan terpidana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung Profesor Karomani tidak hanya merugikan keuangan negara, nama baik institusi Unila dan guru besar. Tindakan Karomani juga telah merugikan dan menciderai nama besar Nahdlatul Ulama.

Pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) murni inisatif dari Karomani, tanpa adanya izin dan persetujuan dari ormas agama terbesar di Indonesia. Jadi LNC bukanlah milik ormas Nahdlatul Ulama (NU)

Tim jaksa eksekutor KPK dipastikan siap ke Bandarlampung untuk menaksir harga gedung milik Karomani.

Penegasan ini disampikan pengacara Karomani, Ahmad Handoko. Untuk itu, tim jaksa eksekutor KPK datang bersama KPKNL untuk appraisal atau taksiran terhadap nilai properti.

“Yang dinilai jaksa eksekutor adalah gedung LNC yang sudah disita KPK,” kata Handoko singkat.

Nantinya hasil appraisal tersebut, dijadikan dasar untuk kekurangan jumlah uang kerugian negara yang harus dibayar Karomani. Sebab, gedung LNC menjadi jaminan.

Diketahui dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Karomani diharuskan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp8,075 miliar.

’”Masih ada kekurangan lagi. Kalau tidak bisa membayar, maka jaksa akan melelang gedung LNC itu untuk membayar kerugian negara. Sehingga aset itu jadi jaminan agar UP (uang pengganti) dipulangkan,” katanya.

Tidak hanya itu, iKPK akan mengembalikan sejumlah barang bukti milik Karomani yang tak masuk amar putusan hakim. “Seperti handphone, iPad, komputer, dan buku tabungan. Barang bukti itu tidak masuk dalam amar putusan yang dirampas untuk negara,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Karomani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan hukuman yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5).

Karomani dinyatakan terbukti menerima suap dari para orang tua mahasiswa baru dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022. Selain dikenakan pidana penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka ia harus menggantinya dengan kurungan selama empat bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.  (*)