Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Modus Diajak Nonton Bioskop, ABG Dinodai

12
×

Modus Diajak Nonton Bioskop, ABG Dinodai

Share this article
Pelakukini mendekam di Mapolresta Bandarlampung.

Jajaran Polresta Bandarlampung berhasil menangkap pelaku pencabulan aanak di bawah umur. Pelaku yang diamankan berinisial NGA alias A berusia 20 tahun merupakan warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Pelaku sebelumnya dilaporkan, karena mencabuli siswi SMP berusia 13 tahun.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelapor korban mengenal pelaku melalui aplikasi kencan di sosial media pada akhir Mei 2023.

“Pelaku sudah kami amankan tadi pagi saat bekerja. Kasus ini masih didalami guna mengungkap korban lain,” ujar Kompol Dennis Arya Putra (27/6).

NGA mengajak korban ke pasar malam, niat jahat pelaku muncul dan mengajak korban ke tempat penginapan di Rajabasa.

Korban diajak ke pasar malam dan di iming-imingi nonton ke bioskop .Tidak hanya itu, aksi bejat kembali dilakukan 7 Juni 2023 di rumah kontrakan bos pelaku di Jalan Kota Sepang,  Labuhan Ratu,” imbuhnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Sementara  pelaku dijerat pasal 81 UU RI NO.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(*)