Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Dokumen PT KAI Senilai Rp 30 Juta, Dijual Tunawisma Rp1,2 Juta

11
×

Dokumen PT KAI Senilai Rp 30 Juta, Dijual Tunawisma Rp1,2 Juta

Share this article
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Jajaran Polsek Tanjung Karangbarat meringkus dua tersangka pencurian arsip keuangan di kantor PT KAI Tanjung Karang di Jalan Pemuda, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung, 3 Juli2023.

Dua tersangka yaitu Dedi Aprianto (32) dan Feri Andrian (38). Keduanya merupakan tuna wisma berasal dari Lampung Utara dan Sumatera Selatan.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono, S.H., M.H, mengatakan pihak PT KAI melaporkan pencurian tanggal 5 Juli 2023.

Pencurian bermula saat keduanya hendak menangkap ayam yang kabur ke arah gudang arsip bidang keuangan PT KAI. Keduanya melihat lalu mencuri dokumen arsip berjumlah 100 bal.

Barang hasil curian diangkut menggunakan angkutan umum lalu  dijual ke tukang rongsok dengan total Rp1,2 juta.

“Pelaku masuk lewat pintu belakang yang kebetulan terbuka, lalu mengambil kertas dokumen yang berada di dus. Jadi berkas itu dijual ke rongsok sebanyak 3 kali, sekali jual Rp 400 ribu totalnya Rp 1,2 Juta,” ujar Kompol Mujiono, 12 Juli 2023.

Akibat peristiwa ini PT KAI mengalami kerugian Rp.30 juta. Pelaku Dedi mengaku nekat mencuri berkas untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga menyita mobil angkutan umum yang digunakan untuk mengangkut barang curian. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun.(*)