Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Mark Up Perjas Rp14 Miliar, Kejati Garap 45 Anggota DPRD Tanggamus 

13
×

Mark Up Perjas Rp14 Miliar, Kejati Garap 45 Anggota DPRD Tanggamus 

Share this article

Kejati Lampung menangani perkara korupsi mark-up perjalanan dinas (Perjas) di DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 senilai Rp14 miliar. Kasus ini naik tahap penyidikan.

Dalam waktu dekat penyidik akan memintai keterangan 44 anggota dewan di Kabupaten Tanggamus dan pihak agen travel.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, mengatakan dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran sekretariat DPRD Tanggamus bersumber dana berasal dari APBD tahun 2021 dengan jumlah anggaran Rp14,31 miliar,namun hanya terealisasi senilai Rp 12,9 miliar.

“Dalam perkara ini dari hasil hitungan audit sementara ada kerugian keuangan negara senilai  Rp7,7 miliar. Anggaran biaya penginapan dan paket meeting di sekretariat DPRD Tanggamus untuk empat pimpinan dan 41 anggota DPRD Tanggamus,” jelas Hutamrin.

Dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) mereka melakukan perjalanan dinas dengan tujuan Bandarlampung menginap di enam hotel Jakarta, Jawa Barat 12 hotel, tujuh hotel di Sumatera Selatan dan di hotel di Bandar Lampung.