“Hasil penyelidikan modus yang dilakukan yakni harga kamar yang tercantum pada bil hotel di dalam SPJ lebih tinggi. Sementara harga dalam Spj tidak sesuai dengan harga hotel per malamnya,” imbuhnya.
Kemudian, bil hotel yang dilampirkan dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel melainkan dibuat oleh empat pihak agen travel berbeda. “Dalam waktu dekat empat agen travel inisial W, SWI, A dan AT akan diperiksa oleh Kejati,” ujarnya.
Dalam perkara ini pihak Kejati Lampung akan meminta keterangan terhadap seluruh anggota dewan di Kabupaten Tanggamus. Untuk sementara belum ada tersangka dalam perkara ini dan masih dalam penyidikan.(*)












