Pemerintah Kota Bandarlampung sejak Maret 2022 telah menerbitkan 1.190 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja turunannya PP 16/21 bahwa IMB berubah menjadi PBG.
Proses pengajuan PBG yang sejak 2022 telah melalui sistem aplikasi yaitu Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIM BG)
“1.190 PBG yang telah terbit diantaranya bangunan rumah tinggal, komersil, bangunan sosial seperti masjid, pondok pesantren maupun sekolah,” ungkap Muhtadi Arsyad Temenggung (14/6).
Diketahui Cara Pengajuan PBG yaitu, pemohon harus membuat akun kemudian mencantumkan semua data dibutuhkan termasuk lokasi bangunan yang akan dibangun untuk di upload ke sistem.
Jika pengajuan bangunan komersil maka dibutuhkan tenaga profesi ahli seperti dibidang struktur, arsitektur, elektrika dan lainnya untuk melalukan penilaian bangunan itu sudah sesuai atau tidak.(*)