Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Pencuri Ponsel Diringkus Saat Nyabu Bersama Suami

4
×

Pencuri Ponsel Diringkus Saat Nyabu Bersama Suami

Share this article
BARANG BUKTI : Polresta Bandarlampung menangkap tiga pelaku penyalahugunaan sabu sabu dan seorang pencuri ponsel. (Foto Ist)

BANDARLAMPUNG : Sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui. Peribahasa ini tepat menggambarkan kinerja Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung. Maksud hati ingin menangkap pelaku pencurian ponsel.

Aparat justru mendapat bonus. Awalnya, polisi mengembangkan laporan kasus dugaan pencurian ponsel oleh pelaku Ade Riani. Setelah mendapati informasi lokasi. Polisi melakukan penggerebekan.

“Saat kami lakukan penggerebekan di sebuah rumah, kami mendapati pelaku bersama dua orang pria tengah berpesta sabu-sabu,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra.

Selain Ade, turut diamankan dua pria yakni SD dan YP. SD merupakan suami Ade Riani dan diketahui merupakan seorang pemimpin redaksi media di Bandar Lampung.

Pihkanya menyatakan atas dua pelaku terlibat kasus narkotika diserahkan ke Satreskoba Polresta Bandar Lampung bersama barang bukti. Sementara itu, Ade diserahkan ke Satreskrim.

“SD dan YP diserahkan ke Satresnarkoba bersama barang bukti alat hisap bong dan beberapa plastik klip sabu sisa pakai,” tandasnya. (*)