Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Komplotan Jambret dan Gembos Ban Beraksi 17 Kali

3
×

Komplotan Jambret dan Gembos Ban Beraksi 17 Kali

Share this article

”DI adala DPO, dia mengajak pula RZ, pelaku yang bertatus pelajar," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori.

DIAMANKAN : Sepak terjang komplotan jambret dan gembos ban diamankan Polda Lampung. (Foto Net)

BANDARLAMPUNG : Sepandai pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh lagi. Peribahasa ini tepat melukiskan perjalanan kelam komplotan spesialis jambret asal Pesawaran.

Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan tiga pelaku kejahatan jambret korban wanita. Mereka juga kerap melakukan pencurian dengan kekerasan modus gembos ban.

Mereka adalah DI, RZ serta MR. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pesawaran. DI ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus jambret serta gembos ban.

”DI adala DPO, dia mengajak pula RZ, pelaku yang bertatus pelajar,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori.

Kompol M Ali Muhaidori mengatakan modus yang dilakukan para pelaku yakni memepet korban saat berkendara serta dengan modus gembos ban. Untuk penjambretan, mereka berkeliling kota mengincar mangsa. Setelah mendapatkan calon mangsa, mereka mengikuti korban. Lantas, jika sudah berada di lokasi sepi mereka langsung eksekusi.

Begitu juga dengan kejahatan modus gembos ban. Mereka beraksi mengincar nasabah bank yang baru saja mengambil uang tunai. Lantas, komplotan ini menguntit dan memasang paku di salah satu ban mobil. Saat pengendara berhenti memetriksa ban, lantas sindikat ini beraksi.

”Para pelaku memiliki peran berbeda. Modus pelaku memepet korban saat mengendarai kendaraan. Lalu, merampas tas atau dompet korban. Kemudian ada juga modus gembos ban yang dilakukan oleh para pelaku ini,” kata Ali.

Pihaknya menuturkan ketiga pelaku ini diamankan setelah mendapatkan laporan dari dari Cici Okta Sari, korban penjambretan pada Selasa 4 Juli 2023 di wilayah Kedaton, Bandarlampung.

”Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa penjambretan 4 Juli 2023 lalu. Para pelaku merampas tas korban berisi handphone,” tuturnya.

Para tersangka sudah ditahan di Mapolda Lampung. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun. (*)