Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Hutan Mangrove Dijadikan Tambak, Warga Kota Karang Dicokok Polda

9
×

Hutan Mangrove Dijadikan Tambak, Warga Kota Karang Dicokok Polda

Share this article
Harsono warga Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur ditangkap jajaran Polda Lampung karena melakukan penebangan tanaman mangrove.

RADARTVNEWS.COM–Jajaran Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil mengamankan Harsono pelaku pengrusakan hutan mangrove yang dijadikan tambak udang di pesisir kota Bandarlampung.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan ungkap kasus berawal dari pengaduan pihak Walhi Daerah Lampung perihal adanya kegiatan penebangan pada ekosistem mangrove di Jalan Teluk Bone 1 RT 05 LK 2, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan petugas menemukan  penebangan ekosistem mangrove di kawasan ruang zonasi ekosistem mangrove dan dijadikan tambak udang oleh tersangka,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin.

Harsono sudah melakukan perbuatan tersebut sejak Mei – Oktober 2022. “Pihak kelurahan Kota Karang bersama dinas terkait pernah menegur tersangka secara preventif, namun tersangka tetap melakukan kegiatan,” imbuhnya.

Lokasi hutan mangrove  dijadikan tambak udang seluas 2.500 M2 dan saat ini sudah berbentuk 2 buah petakan kolam tambak udang. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka tidak kooperatif.

“Tersangka ditangkap di Ujung Kulon, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten,” tukasnya.

Petugas masih terus mengembangkan dan mengejar pelaku lainnya berinisial B.

Tersangka Harsono dijerat pasal 73 ayat 1 junto pasal 35 Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.(*)