Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

10 Kali Beraksi, Gembong Begal Ini Tewas Dalam Baku Tembak

7
×

10 Kali Beraksi, Gembong Begal Ini Tewas Dalam Baku Tembak

Share this article
Foto Jenazah Ilustrasi.

CANDIPURO : Sepak terjang Yusuf Efendi di dunia kejahatan semasa hidup tidak usah diragukan lagi. Tercatat ada 10 laporan resmi tentang ulah warga Jabung, Kabupaten Lampung Timur itu.

Kasus Curas merupakan kasus pencurian dengan kekerasan.  Kebanyakan pelaku tindak kriminal ini saat melakukan aksinya tak segan-segan untuk melukai korbannya. Kasus curas lebih kepada para pelaku saat beraksi mengambil barang seseorang yang bukan haknya secara paksa sampai melukai korban.

Kasusnya itu seperti penjambretan, pembegalan, perampokan. Para pelaku kejahatan ini tak segan untuk melukai korban jika pelaku merasa terancam oleh korbannya yang mencoba melawan

Yusuf saat hendak ditangkap di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Senin 1 Agustus 2023 sekira pukul 9.30 WIB, melakukan perlawanan aktif. Jajaran Polda Lampung mengambil tindakan tegas terukur dengan menembaknya.

AKBP Hamid Andri Soemantri, Wadireskrimum Polda Lampung mengatakan Yusuf ini merupakan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) curas dengan 10 tempat kejadian perkara (TKP).

”Pelaku tercatat sejak tahun 2020 masuk DPO dengan 10 laporan,” kata Wadireskrimum Polda Lampung.

Pelaku sudah masuk DPO dengan Nomor : DPO/05/II/2023/Reskrim, tanggal 23 Februari 2023. Tindak pidana curas sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

Kejahatan meliputi wilayah Candipuro dan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Pasir Sakti dan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur serta Kota Bandarlampung.