PESAWARAN : Menyusul viralnya berita pungutan liar (pungli) tarif masuk Pulau Pahawang, membuat Dinas Pariwisata pasang akal mencarikan solusi. Melalui pertemuan multipihak, antara Dispar, pemerintah desa, DPRD dan pihak biro perjalanan disepakati tarif masuk resmi hanya menggunakan pembayaran nontunai.
Pembayaran resmi dan satu-satunya hanya menggunakan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Kadispar Pesawaran Anggun Saputra bersama Komisi II DPRD sudah melakukan pertemuan perwakilan desa dan agen travel, Selasa 1 Agustus 2023, di Balai Desa Pahawang.
”Semua pihak sepakat penerapan pembayaran satu pintu,” jelasnya.
Dikatakanya, terhitung hari ini Rabu 2 Agustus 2023, pembayaran tarif masuk ke Pawahang hanya menggunakan QRIS. Selanjutnya, akan dilakukan pendataan identitas agen travel dalam website Sappda.
Dijelaskannya dalam pungutan wisata sebesar Rp10 ribu tersebut akan ada pembagian antara Pemkab dan pemdes Pahawang. Rincinya, Rp 6.000 masuk ke rekening pemdes dan Rp 4.000 masuk pendapatan asli daerah kas pemkab.
”Nantinya agen cukup menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas desa,” jelasnya.
Petugas desa akan menghitung pengunjung dibawa oleh agen perjalanan wisata itu. “Nanti dilihat apakah jumlahnya benar dengan yang dibayar,” ujar dia.
Bagi agen travel yang tidak terdaftar tersebut akan menjadi kewenangan pemerintah desa untuk memasukkan jumlah pengunjung hadir ke dalam Sappda.
Menurutnya, sistem ini diujicobakan selama dua bulan. Jikalau terdapat kendala yang terjadi selama waktu tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali.
Pihaknya menegaskan jika masih terjadi penarikan menggunakan manual bahkan dengan cara-cara tidak etis seperti pemaksaan atau pemalakan, tentu akan menghentikan itu dengan cara mencabut perdes.(*)