Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Polresta Tetapkan Seorang Tersangka Insiden Maut Lift Az- Zahra dengan Korban 7 Tewas

7
×

Polresta Tetapkan Seorang Tersangka Insiden Maut Lift Az- Zahra dengan Korban 7 Tewas

Share this article
TERSANGKA : Rahmat, konsultan pengawas dan vendor proyek, dengan tangan terborgol ke belakang saat ekspos tersangka kasus insiden maut Lift Sekolah Az Zahra, Bandarlampung. (Foto Satrio O Wijoyo)

BANDARLAMPUNG – Tim Penyidik Polresta Bandarlampung merampungkan proses pemeriksaan kasus insiden maut lift Sekolah Az- Zahra Bandarlampung. Tepat di harti ke-36 pasca insiden dengan tujuh korab tewas dan dua luka berat, pada Rabu 5 Juli 2023, polisi menetapkan seorang tersangka.

Dia adalah Rahmat, seorang vendor proyek pembangunan lapangan futsal di lantai V Sekolah Favorit di Jalan DI Panjaitan, hanya beberapa meter dari Mapolresta Bandarlampung.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyatakan tersangka memiliki peran juga sebagai konsultan bangunan, merangkap pengawas.

”Sehingga dia (tersangka) merupakan orang yang bertanggung jawab melakukan pengawasan,” kata Kasatreskrim, Kamis 10 Agustus 2023, dalam ekspos di Mapores setempat, sekira pukul 21.00 WIB,

Kepolisian sempat menunjukan Rahmat dengan tangan terborgol kepada wartawan. Petinggi kepolisian menunjukan pula sejumpat part tak standar dari lift yang jadi barang bukti. Penetapan tersangka tunggal ini didahului dengan pemeriksaan puluhan saksi, keterangan ahli dan uji labfor oleh Tim Puslabfor Polda Sumatra Selatan.

”Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung kita tahan agar memudahkan pemeriksaan,” tegasnya.

Kasatreskrim menjelaskan dari hasil pemeriksaan oleh Tim Puslabfor Polda Sumsel dan keterangan saksi ahli dai Institut Teknologi Sumatra menyebutkan lift yang digunakan diketahui tidak memenuhi standar operasional, kompetensi dan standar nasional Indonesia (SNI).

”Kondisi tersebut memicu terjadinya technical error pada mesin yang digunakan. Lift beserta komponen yang digunakan tersebut tidak layak digunakan baik untuk barang ataupun orang. Hal ini menunjukan tersangka lalai untuk menjamin keamanan pekerjanya,” ujarnya.

Polisi juga memastikan tersangka Rahmat juga diketahui menjadi pihak yang memasang lift, sebagai penunjang pekerjaan renovasi lapangan olahraga di lantai V.

Atas peristiwa tersebut, tersangka diancam pasal 9 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permanker Nomor 8 Tahun 2020.

Tersangka juga dikenai pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam insiden maut masih membuka peluang adanya tersangka baru. Sejumlah pihak yang turut diperiksa adalah ketua yayasan, kepala sekolah, tenaga keamanan, dan para korban hidup. Seluruh pekerja yang jumlahnya mencapai belasan hingga puluhan oleh pihak yayasan tidak didaftarkan dalam BPJS Tenaga Kerja.

Dalam indisen 5 Juli 2023 petang itu, terjadi saat sembilan pekerja hendak pulang usai selesai bekerja. Mereka tak mau melewati tangga namun memilih gunkanan lift. Sesaat mereka masuk lift, terjadi goncangan hebat karena lift anjlok dari lantai V dan terhempas di basement. Tujuh orang meninggal dunia dengan luka berat, cidera kepala dan patah tulang. Dua orang selamat dengan luka berat karena berada di tumpukan paling atas di atas tubuh rekanya. (*)