BANDARLAMPUNG – Awalnya Herdi Pranajaya berpikir membawa mobil miliknya sendiri adalah tindakan sah dan biasa saja. Namun belakangan ulah pria 57 tahun itu membawa mobil miliknya Nissan Grand Livina plat nopol BE 2731 AR, menuju garasi rumahnya malah mengantarkan dirinya ke penjara.
Lho, kok bisa? Ceritanya begini. Rupanya Herdi diam-diam bukan sekadar membawa mobil warna abu-abu miliknya untuk pulang ke rumah.
Dia sudah disangka mencuri mobil yang sedang ditilang dan ditahan oleh Satlantas Polresta Bandarlampung, karena tak mampu menunjukan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Nah, alih-alih ingin menunjukan STNK kepada petugas. Pria ini membawa kunci duplikat dan masuk ke halaman Mapolres Bandarlampung. Dia lantas membuka pintu, menyalakan dan membawa pulang mobilnya.
Aksi pria yang mengenakan kaos biru itu rupanya terekam camera closed television (CCTV). Oleh aparat Satlantas kasus pencurian barang bukti ini dilaporkan ke Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Tidak menunggu lama, Herdi kemudian dijemput oleh polisi. Kini, tak hanya mobil yang ditahan, pemiliknyapun juga ikut menginap di markas polisi.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut. Menurutnya mobil tersebut ditilang karena pelaku tidak bisa menunjukan surat kendaraan.
“Pada Jumat 18 Agustus 2023, pelaku ditilang anggota Lantas karena tidak bisa menunjukan surat kendaraan. Mobil tersebut ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan diperbolehkan diambil oleh pelaku jika membawa bukti surat kendaraan,” kata Kasatreskrim.