Scroll untuk membaca artikel
Politik

Cek Tahapan Verifikasi DCT, Ini Tahapan Klarifikasi dan Verifikasi KPU Lamtim

10
×

Cek Tahapan Verifikasi DCT, Ini Tahapan Klarifikasi dan Verifikasi KPU Lamtim

Share this article
Ketua KPU Lampung Timur Sujarwo

Lampung Timur : Pemilihan umum (pemilu) legislatif baik pada ranah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dimaksudkan sebagai sarana perwujudan demokrasi.

Penyelenggaraan pemilu yang baik dan berintegritas dapat meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang mana keabsahannya dapat dipertanggung jawabkan.

Salah satu tahap awal yang sangat krusial dalam pemilu legislatif adalah tahap verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) yang terdapat verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota.

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 58 ayat (3) yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, PDRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dimana tahap verifikasi persyaratan caleg ini selalu menjadi pusat perhatian publik.

Ini tak lain karena dalam proses tersebut dinilai sangat rawan kecurangan dan manipulasi data, apalagi jika diketahui ada bakal caleg yang bermasalah namun kemudian dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.

Akibatnya, hal ini menimbulkan berbagai persepsi negatif terhadap KPU yang melaksanakan proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam Pemilu Anggota Legislatif Tahun 2024 ini, misalnya banyak ditemui laporan adanya caleg yang ternyata bermasalah tetapi lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS) ataupun dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Mulai dari caleg yang terlibat dalam kasus hukum, caleg yang masih menjabat sebagai pejabat publik, hingga kasus-kasus kasus caleg yang diduga memalsukan ijazah. Kasus-kasus caleg yang bermasalah tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam proses pemilu legislatif 2024 di Kabupaten Lampung Timur. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur melakukan tahapan klarifikasi dan Verifikasi terhadap Daftar Calon Sementara DPRD Kabupaten Lampung Timur yang sudah di umumkan pada pengumman Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Lampung Timur pada pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Lampung Timur, Sujarwo mengatakan bila KPU memberikan kesempatan kepada publik untuk melakukan sanggahan terhadap penetapan DCS DPRD Kabupaten Lampung Timur.

“Ada tahapan yang kita berikan kepada publik dalam upaya klarifikasi dan verifikasi terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Lampung Timur,’’ Ujar Sujarwo, Senin (28/8/2023).
Menurut Sujarwo terdapat beberapa tahapan yang mesti dilakui dalam proses klarifikasi dan verifikasi DCS sebelum masuk pada penetapan Daftar Calon Tetap DPRD Lampung Timur

“Ya ada beberapa Tahapan mulai dari masa tanggapan masyakarat yang berlangsung dari tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus, lalu masa klarifikasi dan verivikasi terhadap tanggapan Masyarakat dimulai dari Tanggal 29 Agustus hingga 23 september 2023 “ jelas Sujarwo

“Terahir pada tanggal 23 September hingga 3 Oktober masuk pada tahapan masa percermatan DCT, barulah setelah itu dilakukan penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023,” tambah Sujarwo.

Menurutnya dari penelaahan dokumen di KPU Lampung Timur sejauh ini belum ditemukan adanya mantan narapidana umum dan koruptor didokumen pencalonan DPRD Kabupaten Lampung Timur.

“Sejauh ini dari penelaahan dokumen di KPU Lampung Timur belum ditemukan adanya mantan narapidana umum dan koruptor didokumen pencalonan, tapi kita terbuka jika ada Masyarakat yang ingin melaporkan” Pungkas Ketua KPU Lamtim Sujarwo. (*)