Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Selebgram Cantik Resmi Jadi Tersangka, Diancam Kurungan Minimal 5 Tahun Penjara

11
×

Selebgram Cantik Resmi Jadi Tersangka, Diancam Kurungan Minimal 5 Tahun Penjara

Share this article
KAYA DARI NARKOBA : Selebgram cantik asal Palembang Adelia Putri Salma dikenal memiliki banyak harta yang berasal dari transaksi narkoba jaringan Nusa Kambangan. (Foto Radar TV)

BANDARLAMPUNG : Tim Polda Lampung bergerak cepat memproses kasus selebgram cantik asal Palembang dan suaminya terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.

Adelia Putri Salma dan Khadafi alias David, gembong kelas kakap penghuni Lapas Nusakambangan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Begitu pula dengan AA, sepupu sang narapidana yang berperan menampung uang dari hasil penjualan narkoba senilai miliaran rupiah. Termasuk H, rekan David yang ditangkap lebih awal pada Maret 2023.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berbeda, sesuai dengan peran masing-masing.

“Kami menerapkan pasal berbeda, Adelia dijerat Pasal 137 juncto pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya.

Pasal 137 UU tentang Narkotika mengatur tentang setiap orang yang menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika.

Lantas untuk David dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137 Jo pasal 136 tentang Narkotika.

ā€¯Ancamanya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegas Erlin.

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi: Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Begitu dengan AA, pria ini diminta David untuk menampung uang hasil penjualan dan membelikanya ke sejumlah asset. Seperti rumah dan sejumlah mobil mewah.

Awal muasal kasus ini mencuat diduga karena nyanyian seorang perwira polri di Polres Lamsel yang kini sedang ditahan. Perwira menengah ini diduga menjadi sindikat narkoba internasional, dengan tugas melancarkan penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi yang melintas Pelabuhan Bakauheni. (*)