Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Jelang Pemilu, Peredaran Uang Palsu Di Lampung Kian Marak

10
×

Jelang Pemilu, Peredaran Uang Palsu Di Lampung Kian Marak

Share this article
WASPADA : Setiap menerima uang atau bertransaksi warga harus lebih teliti memeriksa uang. (Foto Radar TV)

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan pelaku sudah berulang kali membeli minuman dan rokok menggunakan uang Rp50 ribu palsu di pedagang keliling beberapa waktu lalu.

Saat diamankan, dari penggeledahan ditemukan barang bukti upla siap edar Rp 88.245.000, uang kertas palsu Rp 32.660.000, belum dipotong.

”Pelaku ini mencetak uang palsu menggunkan 1 printer Merk Epson type L350,” jelasnya.

Polisi turut menyita 7 tinta printer sisa pakai, 3 lem, 3 suntikan tinta, 1 pisau karter, 1 penggaris besi, 1 gunting, 1 lakban, 2 pita uang palsu, 3 gulung kertas roti.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud Setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Jadi tetap waspada dan hati-hati saat transaksi ya. (*)