Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Ini Penyebab Pria Beristri di Lamtim Dibekuk Polisi

22
×

Ini Penyebab Pria Beristri di Lamtim Dibekuk Polisi

Share this article
Tersangka MS saat digelandang Unit PPA Satreskrim Polres Lamtim

Bukan tanpa alasan, penangkapan tersangka MS, warga kecamatan Bumi Agung Lampung Timur ini digelandang polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur.

Lantaran keranjingan menonton video porno, pria beristri yang memiliki otak mesum alias “Omes” ini tega menodai tetangganya sendiri.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ipda Indra Setia Budi membenarkan penangkapan tersangka MS di kediamannya. Dimana penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang tak lain tetangga tersangka sendiri.

Ipda Indra menceritakan dari pengakuan tersangka bila aksi bejat tersangka meruda paksa korban terjadi lantaran tersangka kerap menonton film porno.

“Ya tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan korban yang mengalami kekerasan seksual dari tersangka MS yang kerap menonton film dewasa,” ujar Ipda Indra

Lebih lanjut Ipda Indra mengatakan bila tersangka melancarkan aksinya menodai tetangganya dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi.

“Saat rumah korban sepi, tersangka datang dan berpura –pura hendak membuang air kecil dan masuk ke rumah korban. Pelaku kemudian langsung menyeret korban ke dalam kamar,” jelas Indra

“Setelah itu korban yang sudah tak berdaya, langsung dibekap hingga akhirnya pelaku berhasil melakukan perbuatan tak bermoral tersebut,” beber Ipda Indra

Dia mengatakan bila Akibat perbuatanya itu, pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan atau pasal huruf 6 huruf b undang undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual  dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” pungkas Ipda Indra

Diketahui kasus kekerasan seksual di Kabupaten Lampung Timur ini kerap terjadi. Dua Pekan sebelumnya Unit PPA Polres Lampung Timur menangkap seorang dukun cabul yang meruda paksa korbannya dengan modus bunga kembang kancil sebagai ritual pesugihan. (*)