Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Rektor UBL Bolak- Balik Dipanggil KPK, Kali Ini Jadi Saksi Kepala Bea Cukai Yogyakarta

480
×

Rektor UBL Bolak- Balik Dipanggil KPK, Kali Ini Jadi Saksi Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Share this article
DIPANGGIL KPK : Rektor UBL Yusuf Sulfarano Barusman sudah tiga kali dipanggil KPK untuk jadi saksi dua tersangka korupsi Kepala Bea Cukai Makasar dan Yogyakarta. (Foto KPK)

BANDARLAMPUNG : Circle pergaulan Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) Yusuf Sulfarano Barusman harus diakui memang jempolan. Hingga mengharuskan dirinya bolak-balik memenuhi panggilan tim penyidik Komite Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada dua kasus korupsi yang mengharuskan memberikan keterangan karena dianggap mengetahui.

Terbaru, mantan Ketua KONI Lampung ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Pemeriksanaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis 5 Oktober 2023.

Kasus Eko ini mencuat setelah gaya hidup pamer atau flexing kekayaan. Dari pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) banyak ditemui kejanggalan.

Di waktu bersamaan, hari yang sama tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya bernama Rudi Hartono dan Rony Faslah. “Tim penyidik telah selesai memeriksa seluruh saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 6 Oktober 2023.

Pihaknya menegaskan ketiga saksi dibidik soal pemberian gratifikasi kepada Eko Darmanto. Mereka disebut dalam berita acara pemeriksaan tersangka.  Gratifikasi yang diberikan berupa lewat transfer bank.

“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dengan pola transfer rekening bank,” jelas Ali.

Ngeri-ngeri Sedap

Yusuf bukan kali ini saja diperiksa sebagai saksi di KPK. Tercatat, pria bersahaja dengan kecamata ini telah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Kamis 10 Agustus dan Senin 28 Agustus.

Untuk Eko Darmanto oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. KPK bersama Imigrasi telah menerbitkan surat cekal atau cegah tangkal bepergian ke luar negeri.

“Betul, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI, tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait,” kata Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Selain Eko, tiga orang lainnya turut dicegah ke luar negeri oleh KPK. Salah satunya yang dicekal diduga adalah Rektor UBL Yusuf Sulfarano Barusman.

Kasus korupsi dari Eko Darmanto berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko menjadi sorotan usai kerap memamerkan hidup mewah di media sosial. (*)