Scroll untuk membaca artikel
Politik

2 Anggota Bawaslu Tuba akan Jalani Sidang DKPP, Dugaan Pelanggaranya Cukup Serius

1568
×

2 Anggota Bawaslu Tuba akan Jalani Sidang DKPP, Dugaan Pelanggaranya Cukup Serius

Share this article
DILAPORKAN : Penandatanganan pakta integritas Bawaslu Tulangbawang. (Foto Bawaslu Tuba)

RADARTV : Baru menjabat seumur jagung. Dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Tulangbawang tersandung kasus yang cukup berat. A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana dilaporkan karena melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP).

Setidaknya ada dua laporan serius yang menerpa keduanya. Semuanya terkait integritas. Pertama, keduanya diduga menjadi otak perbuatan menggadaikan mobil dinas milik Bawaslu Tuba yang nota bene dari Pemkab setempat.

Laporan kedua tak kalah parah, yakni dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tulangbawang saat seleksi agar bisa diloloskan.

Laporan sudah diterima, dan dalam penjadwalan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Sekretaris DKPP David Yama membenarkan kedua anggota Bawaslu Tulangbawang yang akan menjalani sidang yakni A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana.

“Dua terlapor A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana anggota Bawaslu Tuba,” ujarnya.

Kedua pengawas kecurangan penyelenggaraan pemilu ini dilaporkan oleh pelapor Adhel Setiawan. Yakni Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Lampung. Sidang pemeriksaan akan berlangsung besok. Sidang dijadwalkan rencananya akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung.

Dijelaskanya, kedua anggota Bawaslu ini dilaporkan atas pelanggaran kode etik dengan melakukan permufakatan jahat mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinas kepada H. Wandra sebesar Rp15 juta.

Laporan berikutnya adalah kedua anggota Bawaslu Tuba ini diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) ”Janjinya jika ingin lolos menjadi anggota Panwaslu Kecamatan,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, Rachmat dan Desi Triyana disangka melanggar Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017. (*)