Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Kompak Jadi Kurir Narkoba, Mertua dan Menantu Dituntut Hukuman Mati

1608
×

Kompak Jadi Kurir Narkoba, Mertua dan Menantu Dituntut Hukuman Mati

Share this article
Jaksa menyatakan keduanya dinyatakan bersalah menjadi kurir 35 kilogram sabtu dan ribuan butir pil ekstasi seberat 2,5 kilogram.

Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang agenda tuntutan terhadap mertua dan menantu dalamĀ  perkara penyalahgunaan narkotika, Senin 9 Oktober 2023.

Kedua terdakwa bernama Riskamin Ginting dan Zainudin warga Bunga Raya, Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Ilsye Haryanti, kedua terdakwa terlihat pasrah saat jaksa meminta kepada kedua majelis hakim untuk menghukum keduanya dengan hukuman pidana mati.

“Dalam perkara tersebut para terdakwa bersalah melanggar pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika, dan meminta majelis hakim memebrikan hukuman mati,” ungkap Ilsye Haryanti dalam persidangan.

Diketahui Riskamin Ginting dan ZainudinĀ  ditangkap polisi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Febuari 2023.

Dimana kendaraan mobil toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1373 UJD didapati membawa 35 bungkus besar sabu dan ribuan pil ekstasi yang rencananya akan di bawa di daerah Tanggarang, Banten. Untuk satu kilogram sabu-sabu keduanya mendapat upah Rp5 juta.(*)