RADARTV : SHY, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dan VO, mahasiswi pasangan mesumnya telah dilepaskan Polda Lampung. Menyusul tidak ada laporan dari istri atau keluarganya. Perzinaan masuk tindak pidana delik aduan.
Delik perzinaan diatur di Pasal 411 KUHP baru mengalami redefinsi tentang perzinaan. KUHP baru delik perzinaan merupakan delik aduan absolut yakni suami atau istri yang terikat dalam ikatan perkawinan; orang tua atau anaknya yang tidak terikat perkawinan. Artinya, delik perzinaan tak bisa semua pihak dapat membuat pengaduan.
”Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada wartawan, Rabu 11 Oktober 2023.
Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen atau orang tua mahasiswa menyampaikan pengaduan atau laporan, tetapi sejak keduanya ditahan polisi tidak menerima laporan. Polisi tidak bisa melakukan penahanan.
Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka. “Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan,” kata Kombes Pol Umi.
Sanksi Akademik Menanti
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (FTK UIN) Raden Intan Lampung Prof. Nirva Diana secara tegas menyatakan baik dosen dan mahasiswa dalam proses pemecatan dari kampus UIN Raden Intan Lampung.
Berbeda dengan Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani menyampaikan pernyataan formal dan terkesan melindungi sang dosen. UIN masih menunggu informasi dari Polda Lampung terkait penanganan kasus keduanya yang dipergoki warga tengah ngamar di sebuah rumah.
“Kami masih menunggu informasi dari Polda Lampung dulu, nanti UIN akan melakukan langkah-langkah,” ujarnya.
Warga Minta Dosen Pindah
Sementara itu, warga Perumahan Bahtera Indah Sejahtera (BIS) Sukarame, Bandarlampung mendesak agar dosen mesum segera pindah. Mereka tak mau menerima keberadaan SHY, atas perilaku yang membuat cemar nama baik lingkungan perumahan.
Masyarakat khawatir, karena SHY dibebaskan maka pelaku akan mengulangi perbuatanya kembali. Apalagi pihak istri dan orang tua mahasiswi tak membuat laporan. SHY dan VO dipastikan bernafas lega karena tidak diproses secara hukum.
”Inikan yang heran, pihak istri atau orang tua mahasiswi tak mau buat laporan. Muncul kesan mereka melindungi pelaku. Nah, kami harus bersikap. Jangan sampai dosen tinggal di sini karena sudah mencoreng nama baik perumahan,” jelasnya.
Apalagi status pelaku merupakan dosen jurusan pendidikan di kampus Islam terbesar di Lampung. Termasuk sang mahasiswi kuliah di perguruan tinggi agama. (*)