Tim gabungan Kejagung dan Kejari Bandar Lampung menangkap buronan Andi Jauhari mantan Direktur BUMD Provinsi Lampung. Penangkapan dilakukan di Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 Oktober 2023 sekitar pukul 12.35 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, pihaknya menerima Andi Jauhari DPO selama 2 tahun dalam kasus PT Lampung Jasa Utama.
Andi Jauhari merupakan mantan Direktur PT LJU bersama dengan AJ selaku rekanan BUMD Provinsi Lampung yang kini juga masuk dalam DPO. Keduanya dinyatakan melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar total Rp.3,1 miliar pada tahun 2017.
Andi Jauhari dijatuhkan vonis 6 tahun 6 enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang serta denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Setelah dilakukan serah terima dari Tim Tabur Kejagung ke Kejari Bandar Lampung Andi Jauhari langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Raja Basa Bandar Lampung.(*)