Scroll untuk membaca artikel
Politik

Ini Dia, Tahapan Lengkap Pendaftaran Capres – Cawapres Pilpres 2024

1035
×

Ini Dia, Tahapan Lengkap Pendaftaran Capres – Cawapres Pilpres 2024

Share this article
BACAPRES PILPRES 2024. (Foto Fajar)

RADARTV : Berikut ini tahapan lengkap pendaftarwan capres dan cawapres. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sekira empat hari lagi pendaftaran capres dan cawapres sudah akan dibuka.

Peraturan ini mengatur tentang timeline pencalonan hingga persyaratan bagi capres dan cawapres peserta Pemilu 2024. Berdasarkan PKPU 19/ 2023, dalam peraturan ini termuat tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen hingga penetapan dan pengundian nomor pasangan calon (Paslon).

Berikut Tahapan Lengkap Pendaftaran Capres & Cawapres :

  • Pengumuman pendaftaran: 16 Oktober 2023 – 18 Oktober 2023
  • Masa pendaftaran: 19 Oktober 2023 – 25 Oktober 2023

Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan

  • Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan calon: 19 Oktober 2023 – 28 Oktober 2023
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19 Oktober 2023 – 27 Oktober 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif: 23 Oktober 2023 – 29 Oktober 2023
  • Perbaikan dan/atau proses melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik: 25 Oktober 2023 – 31 Oktober 2023
  • Penyerahan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan gabungan partai politik: 26 Oktober 2023 – 1 November 2023
  • Verifikasi hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon: 26 Oktober 2023 – 2 November 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif kepada partai politik atau gabungan partai politik: 26 Oktober 2023 – 3 November 2023

Pengusulan Penggantian

  • Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik: 26 Oktober 2023 – 7 November 2023
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober 2023 – 10 November 2023
  • Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober 2023 – 11 November 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti kepada partai politik atau gabungan partai politik: 11 November 2023 – 12 November 2023

Penetapan Pasangan Calon

  • Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden: 13 November 2023
  • Penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023

Dalam PKPU ini, ada beberapa syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan capres dan cawapresnya. Salah satunya, memberikan surat pernyataan tidak akan menarik capres dan cawapres yang didaftarkan ke KPU.

“Surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung,” bunyi Pasal 9 terkait dokumen persyaratan.

KPU juga mengatur persyaratan bakal capres dan cawapres, yang salah satunya telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang.

Bunyi Pasal 13 Ayat 3 tentang Persyaratan Calon, “Syarat calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU,”

Pasal 14 ayat (1) bagi bakal capres dan cawapres yang berstatus pejabat negara seperti prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, harus mengundurkan diri.

Berikut pejabat negara yang dimaksud pada Ayat (1):

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda,dan hakim agung pada Mahkamah Agung;
b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim adhoc;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
e. Ketua, wakil ketua,dan anggota Komisi Yudisial;
f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
h. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. (*)