RADARTV : Hari ini, Senin 23 Oktober 2023, kasus gembong narkoba jaringan Fredy Pratama mulai menjalani sidang perdana. Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Andri Gustami dkk akan menjalani kehidupan babak baru berupa pemidanaan. Ini berdasarkan salinan berkas perkara No. 827/ Pid.Sus/ 2023/ PN Tjk, tertera jadwal sidang perdana atas kasus keterlibatan Andri dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Kepastian ini disampaikan Juru Bicara PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat.
“Direncanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin 23 Oktober dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Pak Lingga Setiawan,” kata Samsumar akhir pekan ini.
Bersamaan dalam sidang perdana ini akan duduk di kursi pesakitan adalah M. Rivaldo Miliandri G Silondae alias KIF. Dia merupakan tangan kanan Fredy Pratama akan disidang di ruang lainnya. Termasuk dua terdakwa lainnya, M. Ahyat Roja’i dan M. Fikri Noufal.
Diinformasikan sebelumnya, KIF merupakan tangan kanan gembong narkotika jaringan internasional Fredy Pratama. Dia memiiki peran sebagai operator jaringan, bertanggung jawab menerima sabu untuk selanjutnya dikirim kurir kepada agen lokal.
“KIF dalam pemeriksaan mengbatakan setiap bulan masukkan barang (sabu) 100 hingga 500 kilogram,” ucap Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya.
KIF menerima sabu tersebut di Lampung, kemudian disebar ke berbagai daerah operasional, di Sumatera dan Jawa. Modus pengiriman sangat unik. Untuk mengelabui pemeriksaan, narkoba dimasukan dalam perangkat mesin cuci dan AC portabel.
AKP Andri Gustami Ajukan Banding PTDH
Merasa tidak terima dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), AKP Andi Gustami memastikan mengajukan banding. Dalam sidang, Andri diberikan waktu 24 hari untuk menyusun memori banding.
Polda Lampung menyatakan Andri sudah dua kali melanggar kode etik. Dua pelanggaran tersebut yakni menyalahgunakan wewenang. Saat bertugas di Polres Lampung Utara dan Polres Tulang Bawang.
”AKP AG sudah dua kali melakukan pelanggaran kode etik profesi polri. Fakta persidangan yang juga mempengaruhi pertimbangan pimpinan sidang hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Dua pelanggaran itu terjadi saat dia menjabat Kanitreskrim di Polres Lampung Utara serta menjabat Kasatreskrim Polres Tulang Bawang,” ujar Kabid Humas Polda Lampung AKBP Umi Fadhilah Astutik.
AKP AG dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.
Fakta lainnya, Polda Lampung menyatakan AKP Andri Gustami menerima bayaran Rp 1,3 miliar selama membantu proses meloloskan sabu sabu. Hukuman lainnya adalah selama 30 hari ke depan, AG penempatan khusus (patsus). (*)