Scroll untuk membaca artikel
Wisata Lampung

Bareskrim Bongkar Dugaan Impor Ilegal 1.257 Bal Pakaian Bekas di Subang, Nilainya Rp15 Miliar

×

Bareskrim Bongkar Dugaan Impor Ilegal 1.257 Bal Pakaian Bekas di Subang, Nilainya Rp15 Miliar

Share this article


 Bareskrim Bongkar Dugaan Impor Ilegal 1.257 Bal Pakaian Bekas di Subang, Nilainya Rp15 Miliar




Bareskrim Polri ungkap impor ilegal pakaian bekas di Subang–tintahijau.com

 RADARTVNEWS.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan berupa impor ilegal pakaian bekas atau balpres di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu, 28 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 1.257 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal. Total nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Baca Juga :  Polri Jamin Biaya Pengobatan Ojol Korban Dilindas BYD di Blok M hingga Sembuh Total

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ribuan bal pakaian bekas yang tersimpan di dalam gudang tertutup. Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal diperkirakan bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta.

Suhasto menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, aktivitas penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas tersebut diduga telah berlangsung sejak September 2026. Karena itu, penyidik memperkirakan perputaran transaksi dari kegiatan tersebut dapat mencapai puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara itu, operasional gudang disebut berada di bawah tanggung jawab seorang kepala gudang berinisial W.

Baca Juga :  Jangan Salah Paham, Klaim BPJS Hanya Menanggung Warga Bergaji di Bawah Rp1 Juta adalah Hoaks

BACA JUGA: Kasus Daycare Little Aresha, 11 Pengasuh Dijatuhi Hukuman 2 hingga 3 Tahun Penjara

Meski demikian, penyidik masih mendalami identitas, peran, serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan impor ilegal tersebut. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui asal barang, modus operandi, jalur masuk pakaian bekas ke Indonesia, hingga jaringan distribusinya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga :  Terungkap Riders Makanan Kanye West, Ada Yogurt hingga Cookies yang Bertahan Sejak 2007

Bareskrim Polri menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan ekonomi nasional, menciptakan tata niaga impor yang sehat, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal. Masyarakat yang mengetahui dugaan praktik serupa diminta menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Penyidikan kasus ini masih berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menelusuri jaringan di balik dugaan impor ilegal pakaian bekas tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

tribratanews polri



Source link