Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

AJI-IJTI Dorong Kepolisian Usut Tuntas Kasus Ajudan Bupati Lamsel Aniaya Jurnalis

27
×

AJI-IJTI Dorong Kepolisian Usut Tuntas Kasus Ajudan Bupati Lamsel Aniaya Jurnalis

Share this article

Diyon pun melaporkan peristiwa itu ke polisi dengan nomor pelaporan LP/B/1108/VII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

TERJADI LAGI : Kekerasan terhadap jurnalis saat sidang liputan di PN Tanjungkarang, Kamis 27 Juli 2023. (Foto Istimewa)

BANDARLAMPUNG – Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Provinsi Lampung kembali terjadi. Wartawan Lampung TV Diyon Saputra mendapat ancaman fisik dan verbal dari dua pria yang diduga merupakan ajudan Bupati Lampung Selatan Nanang Erwanto.

Peristiwa itu terjadi saat Diyon bersama rekan rekan jurnalis sedang meliput persidangan kasus tipu gelap proyek dan jabatan kepala dinas PU, di PN Tanjung Karang Kamis 27 Juli 2023.

Sidang menghadirkan dua saksi yakni Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan istrinya Winarni. Mereka bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Berdasarkan video beredar, mulanya Diyon merekam Nanang Ermanto. Tiba-tiba dua orang berambut cepak memegang tangan Diyon dan melarangnya meliput. Salah seorang dari mereka bahkan mengapit leher Diyon dengan tangannya.

Selain itu, Diyon juga diajak duel. “Bro ayo keluar (ruangan sidang,Red), lo laki kan?,” ujar Diyon menirukan ucapan salah seorang pria.

Hakim sempat menegur keributan itu. Dua orang itu pun keluar dari ruang persidangan. Sedangkan Diyon lanjut meliput.

Setelah beberapa saat, Diyon keluar dari persidangan. Kedua pria sebelumnya kembali menghampirinya dan meminta menghapus video yang ia rekam.

Diyon pun melaporkan peristiwa itu ke polisi dengan nomor pelaporan LP/B/1108/VII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Ketua AJI Bandarlampung Dian Kesuma menilai, insiden itu telah mencoreng kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis. Sebab, tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, penghalang kerja jurnalistik bisa dipidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999.

Sementara, Kepala Bidang Advokasi dan Hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung Rendy pun meminta polisi tanggap dan profesional dalam menangani perkara. Sebab, intimidasi terhadap jurnalis  sama dengan merampas hak publik.

“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Ketika kerjanya dihalangi, maka hak publik untuk tahu tercederai. Kepolisian harus segera menangkap pelaku,” kata Rendy.

Selain itu, Rendy mengatakan, menghukum pelaku bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, puluhan kasus terkait penghalangan, intimidasi, dan kekerasan terhadap jurnalis tak pernah diusut tuntas.

“Maka, kami minta polisi serius menegakkan hukum dan menjamin perlindungan pers,” ucap Rendy (*)