Scroll untuk membaca artikel
Wisata Lampung

23 Perkara Kejahatan Kehutanan Terjadi di Bukit Barisan dalam 10 Tahun, 75 Pelaku Terseret Kasus

×

23 Perkara Kejahatan Kehutanan Terjadi di Bukit Barisan dalam 10 Tahun, 75 Pelaku Terseret Kasus

Share this article


23 Perkara Kejahatan Kehutanan Terjadi di Bukit Barisan dalam 10 Tahun, 75 Pelaku Terseret Kasus




Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). —

RADARTVNEWS.COM – Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Lampung masih menghadapi ancaman kejahatan kehutanan dan satwa liar. Dalam kurun waktu satu dekade, tercatat sebanyak 23 perkara tindak pidana kehutanan dan kejahatan terhadap satwa liar yang melibatkan 75 orang pelaku.

Data tersebut mencakup periode 2016 hingga 2026. Dari keseluruhan perkara yang ditangani, sebanyak 20 kasus telah memperoleh putusan pengadilan, sementara tiga perkara lainnya masih dalam proses hukum.

Berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi masih menghadapi tantangan besar. Ancaman yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar, tetapi juga perambahan hutan serta pembalakan liar.

Baca Juga :  Ilmuwan Temukan Senyawa Alami yang Bisa Menargetkan Bakteri Berbahaya di Usus

Kepala Balai Besar TNBBS, Hifzon Zawahiri, menyampaikan bahwa kejahatan terhadap satwa liar masih menjadi salah satu perhatian utama. Selain itu, aktivitas perambahan juga menjadi ancaman langsung terhadap keutuhan kawasan hutan.

Menurut Hifzon, penanganan kejahatan kehutanan semakin membutuhkan kerja sama antarlembaga. Hal ini karena jaringan pelaku dapat melibatkan berbagai wilayah dengan modus operandi yang semakin kompleks.

“Penanganan jaringan pelaku lintas wilayah dan modus operandi yang makin kompleks menuntut sinergi erat,” kata Hifzon, Jumat (23/10/2026).

BACA JUGA:Lima Hewan Ikonik di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

Baca Juga :  Eiichiro Oda Ngaku Tak Bisa Berhenti Main, Pesan Kocak untuk Game One Piece Ini Bikin Fans Penasaran

Ia juga mengingatkan bahwa jumlah perkara yang berhasil ditangani belum sepenuhnya mencerminkan besarnya ancaman terhadap kawasan konservasi. Luasnya wilayah pengawasan serta beragamnya bentuk pelanggaran membuat pengamanan hutan perlu terus ditingkatkan.

Hifzon turut menyoroti tidak adanya catatan penindakan kejahatan satwa liar pada 2025. Kondisi tersebut tidak bisa langsung diartikan bahwa ancaman terhadap satwa dilindungi telah menghilang.

Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut masih mungkin berlangsung dengan pola berbeda atau belum berhasil terdeteksi petugas.

“Bisa jadi ia bergeser, berganti modus, atau belum terdeteksi,” ujarnya.

Karena itu, penguatan deteksi dini, pertukaran informasi, serta kemampuan aparat dalam mengungkap jaringan pelaku menjadi hal penting. Penanganan hukum juga diharapkan tidak hanya menyasar orang-orang yang melakukan aktivitas ilegal di lapangan, tetapi turut menelusuri pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Nagasaki Kunchi, Festival Jepang yang Memadukan Tarian Naga dan Budaya Lintas Negara

TNBBS merupakan bagian dari situs Warisan Dunia UNESCO, Tropical Rainforest Heritage of Sumatra. Kawasan ini mempunyai peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan menjadi habitat bagi sejumlah satwa yang terancam punah.

Beberapa satwa yang hidup di kawasan tersebut di antaranya harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera, dan beruang madu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:



Source link