Scroll untuk membaca artikel
Wisata Lampung

Warga Keluhkan Kafe Buka hingga Larut Malam, Polisi Temukan Dugaan Sabu dan 11 Orang Positif Tes Urine di Way

×

Warga Keluhkan Kafe Buka hingga Larut Malam, Polisi Temukan Dugaan Sabu dan 11 Orang Positif Tes Urine di Way

Share this article


Warga Keluhkan Kafe Buka hingga Larut Malam, Polisi Temukan Dugaan Sabu dan 11 Orang Positif Tes Urine di Way




Polisi mengamankan sejumlah warga saat penggerebekan di sebuah kafe di Way Kanan. Dari pemeriksaan, polisi menemukan dugaan barang bukti narkotika jenis sabu dan hasil tes urine positif narkoba pada 11 orang.-gambar asli sumber Tribratanews Polda Lampung, tangkapan layar dari situs tribratanews.lampung.polri.go.id , edit artifical intelegence- Tribratanews Polda Lampung

WAY KANAN, RADARTVNEWS.COM – Keluhan warga terhadap aktivitas kafe yang beroperasi hingga larut malam di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, berujung pada penggerebekan oleh polisi. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,13 gram serta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polres Way Kanan pada Senin (26/10/2026), setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Centre Polri 110. Dari 13 orang yang dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan, 11 orang dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine berdasarkan hasil tes urine, sedangkan dua lainnya dinyatakan negatif.

Kasatresnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo, mewakili Kapolres AKBP Ramadhona, menjelaskan bahwa laporan warga menjadi dasar kepolisian menindaklanjuti aktivitas tempat hiburan malam yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan karena beroperasi hingga larut malam.

Baca Juga :  Sayang Hewan, Kenali Risiko Rabies: Edukasi Pencegahan Menjangkau Siswa di Lampung

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Umpu Semenguk yang dipimpin Kapolres bergerak ke lokasi di Kampung Sangkaran Bhakti. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kafe tersebut.

Berdasarkan publikasi resmi Tribratanews Polda Lampung pada Selasa (27/10/2026), barang bukti yang ditemukan meliputi satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,13 gram, dua pipet yang telah dimodifikasi, tiga alat isap atau bong, serta tiga korek api gas.

11 Orang Positif, Hasil Tes Bukan Penentu Tunggal Perkara

Setelah pemeriksaan di lokasi, 13 orang dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine di ruang Satresnarkoba.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 11 orang positif mengandung methamphetamine (METH) dan amphetamine (AMP). Mereka terdiri dari lima laki-laki dan enam perempuan. Dua orang lainnya dinyatakan negatif.

Lima laki-laki yang disebut dalam publikasi kepolisian masing-masing berinisial JTK (31), warga Kampung Sangkaran Bhakti; MP (28), warga Gunung Sangkaran; JU (34), warga Tanjung Raja Giham; MJ (43), warga Tanjung Dalom; serta AY (17), warga Blambangan Umpu.

Baca Juga :  Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Apakah Industri dan Masyarakat Bisa Menikmati Energi Lebih Murah?

Sementara itu, enam perempuan yang dinyatakan positif masing-masing berinisial SP (29), warga Lampung Utara; LL (35), warga Panjang; DP (23), warga Batang Hari; RF (21), warga Bandung; MAW (22), warga Padang Binduk; dan AF (28), warga Bandung.

Hasil tes urine tersebut merupakan temuan awal pemeriksaan dan perlu dibedakan dari pembuktian setiap unsur tindak pidana. Hasil positif tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan sabu, keterlibatan dalam peredaran narkotika, ataupun peran masing-masing orang dalam perkara yang sedang ditangani.

Karena itu, penanganan selanjutnya perlu memperjelas status hukum setiap orang, hasil pemeriksaan lanjutan, serta hubungan antara barang bukti yang ditemukan dan pihak yang diduga terlibat.

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polda Lampung Razia Enam Tempat Hiburan Malam

Laporan Warga dan Pentingnya Tindak Lanjut

Kasus ini memperlihatkan bagaimana laporan masyarakat melalui layanan 110 dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menindaklanjuti persoalan keamanan dan ketertiban lingkungan.

Namun, pengaduan awal warga berkaitan dengan aktivitas kafe yang beroperasi hingga larut malam dan gangguan kenyamanan. Temuan dugaan narkotika muncul setelah petugas melakukan penggeledahan. Kedua hal tersebut perlu dibedakan agar tidak muncul kesimpulan bahwa keluhan mengenai jam operasional dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Penuh Energi dan Warna, no na Bawa Keseruan Baru Lewat Iklan Shopee 11.11 Big Sale!

Publikasi resmi Polres Way Kanan juga belum merinci apakah ditemukan bukti keterlibatan pengelola kafe, siapa yang diduga menguasai plastik klip berisi kristal tersebut, maupun apakah terdapat indikasi peredaran narkotika di lokasi.

Kejelasan mengenai hal-hal tersebut penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum didasarkan pada bukti dan peran masing-masing pihak, bukan semata-mata keberadaan mereka di tempat kejadian.

Di sisi lain, laporan warga tetap menjadi bagian penting dalam pemeliharaan keamanan lingkungan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan 110 ketika menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban atau berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Pengungkapan di Kampung Sangkaran Bhakti kini menjadi perkara yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Perkembangan hasil pemeriksaan, status hukum orang-orang yang diamankan, serta kepastian mengenai barang bukti akan menentukan gambaran yang lebih utuh mengenai perkara tersebut.

BACA JUGA:DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

tribratanews polda lampung



Source link