Jumat 30-10-2026,12:30 WIB
Reporter:
MG – Puja Yana|
Editor:
Jefri Ardi

Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Perusahaan Direkomendasikan Cabut Izin–
RADARTVNEWS.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Selain itu, Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan perkara karhutla.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Selain korporasi, penyidik juga telah menetapkan 245 orang sebagai tersangka perorangan.
Pernyataan itu disampaikan Asep dalam konferensi pers penanganan karhutla di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Empat Korporasi Berstatus Penanaman Modal Asing
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Keempat perusahaan tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.
Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Asep menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi mencakup tindakan yang disengaja maupun kelalaian dalam menjalankan kegiatan usaha hingga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, serta memicu terbakarnya lahan.
Penyidikan Mencakup Puluhan Ribu Hektare Lahan
Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim Polri mencatat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Angka tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak perorangan maupun korporasi dalam peristiwa karhutla.
Selain penetapan 20 korporasi sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan 245 orang sebagai tersangka perorangan. Penanganan perkara dilakukan untuk menindak dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.
Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi
Selain menetapkan tersangka, Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan dari 97 laporan polisi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan kasus karhutla terhadap korporasi yang dinilai memenuhi indikator pelanggaran berdasarkan hasil penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
kumparancom (@kumparancom)












