Jumat 06-11-2026,20:57 WIB
Reporter:
MG – Annisa Nayla Meriza|
Editor:
Jefri Ardi

mantan pimpinan cabang bank di Sleman tersangka korupsi–disway jogja
RADARTVNEWS.COM – Seorang mantan pimpinan cabang pembantu salah satu bank pelat merah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial HSU, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik. Kerugian akibat perbuatannya mencapai Rp6,7 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Kamis (5/11/2026). Kasus tersebut diduga berlangsung sejak 2021 hingga Mei 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengungkapkan bahwa uang hasil dugaan korupsi tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga bermain judi online.
Berdasarkan penyidikan sementara, HSU diduga melakukan aksinya seorang diri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki selama bekerja di bank tersebut.
Sebelum menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu kelas III di wilayah Sleman, HSU diketahui pernah bekerja sebagai account officer junior.
Dalam menjalankan tugasnya, tersangka memiliki kewenangan terkait pengeluaran kredit menengah serta koperasi dana dan jasa di Kantor Cabang Sleman. Namun, kewenangan tersebut diduga disalahgunakan untuk mengambil dana milik bank.
Modus yang digunakan yakni memalsukan tanda tangan nasabah pada bukti penarikan serta membuat cap perusahaan palsu untuk mencairkan dana dari rekening kelonggaran tarik.
Berdasarkan hasil audit internal bank tertanggal 2 November 2026, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp6.740.100.000.
BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan Mantan Kabag Mon sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Total 4 Orang
Dalam proses penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa 29 saksi yang terdiri dari karyawan internal bank dan nasabah. Penyidik juga memeriksa seorang ahli pidana serta menyita sekitar 130 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, HSU ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 5 November 2026.
Atas perbuatannya, HSU disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
kompas.com












