Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Maya Metissa: Inalillahi Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

4
×

Maya Metissa: Inalillahi Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

Share this article
Maya Metissa dituntut hukuman selama 5 tahun 6 bulan

Radartvnews.com– Sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara non aktif Maya Metissa, kembali di gelar secara virtual dengan agenda tuntutan.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotabumi, terdakwa Maya Metissa  dituntut hukuman selama 5 tahun 6 bulan dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Apabila hartanya tidak mencukupi, harus diganti dengan pidana hukuman badan selama 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu Maya Metissa dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Usai menjalani sidang secara virtual di Rutan Kotabumi, maya tidak banyak berkomentar, ia hanya bergumam Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un atas tuntutan terhadapnya.

Maya juga mengungkapkan, ia bersedia mengembalikan kerugian negara yang dimaksud dan akan melakukan pembelaan bersama kuasa hukumnya.

“Saya ucapkan Inalillahi saya siap kembalikan uang negara mesKi kerugian negara tidak segitu, nggak papa karena ini persidangan kita akan lakukan pembelaan,” jelas Maya Metissa.(sas/san)