BANDAR LAMPUNG- Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap Ari wahyu (24) setelah berupaya mengelabui petugas polisi, dengan membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor honda revo.
Komisaris Polisi Dery Agung selaku Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menyatakan, perbuatan pelaku yang merupakan warga kedondong, kabupaten Pesawaran. Terbongkar setelah polisi melakukan olah tempat kejadian tempat (TKP) di jalan imam bonjol, Bandar Lampung, 24 mei 2016.
“banyak kejanggalan yang ditemukan,diantaranya keterangan saksi dan pelaku yang berubah-ubah,” ungkap Dery,(24/5). Etrsangka akhirnya mengakui perbuatnya, dan menjelaskan bahwa sepeda motor miliknya tidak hilang tapi disembunyikan, tegas Dery.
Ari mengaku, nekat mengelabui petugas akibat tidak sanggup membayar angsuran kredit sepeda motor. “saya tidak sanggup bayar angsuran,” ujar Ari, 24 mei 2016.
Perbuatan pelaku akan dijerat pasal 266 KUHP tentang pembuatan laporan palsu dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (lih/sep)