radartvnews.com – Kedua pasuri berinisial TR dan SH, warga Jalan Banteng No.4 Kelurahan Hadimulyo Barat, ditangkap Satuan Reskrim Polres Kota Metro di kediamanya.
Dari tangan keduanya ditemukan uang palsu senilai 5 Juta, berupa Uang Pecahan 50 Ribu Rupiah.
Kapolres Kota Metro, AKBP Rali Mustika, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan seorang warga diwilayah tersebut, usai mendapat uang palsu dari tersangka yang belanja di warungnya.
Berdasarkan laporan ini, petugas langsung meringkus tersangka di rumahnya, petugas menemukan uang kertas palsu pecahan Rp 50 Ribu, kemudian petugas langsung memboyong pelaku ke Mapolres, kepada petugas, tersangka mengaku jika uang palsu itu di dapatnya dari Serang Banten.
Kapolres Metro mengatakan bila terungkapnya kasus peredaran Uang Palsu Tersangka ini masih dilakukan pengembangan. tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 15 Tahun Penjara.(Yoy/Jef)