Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Meresahkan, Pelaku Curanmor Dipelor

×

Meresahkan, Pelaku Curanmor Dipelor

Share this article

Radartvnews.com- Hasanudin alias Hasan (39) warga  desa gunung sugih,  sekampung udik,  Lampung Timur  harus merasakan timah panas petugas lantaran berusaha merlarikan diri saat akan ditangkap jajaran aparat Kepolisian Sektor Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Tersangka merupakan dpo kepolisian atas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor)  yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung.

Tersangka diamankan petugas usia mencuri satu unit sepeda motor di parkiran toko di jalan yos sudarso, sukaraja, Bandar Lampung. Sementara rekan pelaku bernama Yong Ma berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Prancis Kerahkan 70 Ribu Polisi Antisipasi Gelombang Demonstrasi Besar-besaran

Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah dua kali melakukan pencurian diwilayah Sukarame dan Sukaraja / dengan sasaran pusat perbelanjaan.”Sudah dua kali pak,” katanya.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, tindakana tegas dan terukur dilakukan karena tersangka melawan dan mencoba melarikan diri. “Gabungan buser melakukan penangkapan tersangka dimana mereka usai melakukan pencurian sepeda motor, tersangka satu kita amankan yang satu lagi melarikan diri,” jelas Hari Budianto.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindakan pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.(rmd/san)

Baca Juga :  DPR Minta Aparat Usut Dugaan Suap Izin Konsesi Lahan Terkait Karhutla