Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Dari 39 Napi Bebas Bersyarat, 9 Batal  

0
×

Dari 39 Napi Bebas Bersyarat, 9 Batal  

Share this article
Belum melaksanakan sanksi subsider 9 narapidana batal bebas

BANDARLAMPUNG – Sebanyak 4.976 warga binaan Lapas, Rutan dan LPKA di wilayah Kementerian Hukum dan Ham Lampung mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah, dari jumlah ini 39 langsung bebas bersyarat.

Namun, dari 39 warga binaan yang harusnya bebas bersyarat, 9 orang  di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Bandarlampung batal bebas. Sebab, masih ada tanggungan menjalani masa kurungan penjara subsider. Jika mereka melunasi denda, bisa langsung dibebaskan.

Remisi khusus ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor  PAS-609.PK.05.04 tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H tahun 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Edi Kurniadi menyampaikan bahwa remisi yang diberikan merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan warga binaan ketika menjalani pidana.

’’Ini  dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga warga binaan dapat segera kembali di tengah masyarakat,’’ kata  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Lampung Edi Kurniadi.

Ia menambahkan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi warga binaan untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi. (rmd/rie)