Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalNasional

Ganjal ATM, Sindikat Lampung Diringkus Di Jateng

3
×

Ganjal ATM, Sindikat Lampung Diringkus Di Jateng

Share this article

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menambahkan mereka berbagi peran. ”Ada pengganjal kartu, memata-matai dan menghafal PIN ATM, hingga berpura-pura menawarkan bantuan,’ jelas polisi bertubuh subur ini.

CITRA BURUK : Komplotan penjahat ganjal kartu ATM asal Tanggamus dan Lampung Timur menambah citra buruk Provinsi Lampung. (Foto tangkap layar TV One)

BREBES – Citra baik nama Provinsi Lampung semakin terpuruk. Setelah digulungnya komplotan pencurian kendaraan motor di Jakarta Barat. Kali ini, sindikat penjahat ganjal kartu ATM asal Lampung diamankan oleh Satreskrim Polres Brebes, Provinsi Jawa Tengah.

Dari interograsi polisi, jam terbang mereka meliputi sejumlah kota besar di Pulau Jawa. Membentang dari Jakarta hingga Surabaya.

Geng pembobol kartu ATM (anjungan tunai mandiri) modus ganjal tusuk gigi adalah Hidayat Saput (44) dan Arian Saputra (34). Keduanya merupakan warga Tanggamus, yang terkenal asal dan biang tindak kejahatan ganjal ATM.

Lalu, Asperi 37 tahun warga Lampung Timur, dan Suhaedi (46) asal Kabupaten Tangerang. Keempatnya memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari perencana, menyiapkan alat kejahatan, menentukan lokasi ATM, pengawas kondisi, menukar kartu ATM dan mengintip PIN (personal identification number) milik korban.

Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti kejahatan yakni mobil rental dengan nopol asal Banten, puluhan kartu ATM dan tusuk gigi sebagai alat ganjal ATM.

”Sudah beberapa kali di Brebes. Ada yang berhasil dan ada yang tidak berhasil,” kata Hidayat.
Di Jawa Tengah, mereka berkeliling mencari mangsa. Yakni ATM di sejumlah minimarket yang tidak ada satpam. Beraksi di Songgom sebanyak satu kali, Bumiayu dua kali, Jatibarang satu kali, hingga Surabaya.

Setelah menguasai ATM korban, mereka langsung mentransfer saldo milik korban ke rekening komplotan. Uang dari kejahatan digunakan untuk kebutuhan selama proses langlang buana sewa kos, kehidupan sehari hari dan sewa mobil rental.

”Terbanyak pernah dapat sembilan juta enam ratus ribu rupiah,” jelasnya.

Kapolres Brebes Kompol Guntur M Thoriq menjelaskan, terakhir kali, pelaku sempat menguras uang seorang nasabah bank di sebuah ATM wilayah Kecamatan Songgom.

“Terakhir pelaku berhasil menguras rekening milik korban yang didebit oleh orang tidak dikenal, sehingga saldo di rekening hilang.,” jelas Guntur.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menambahkan mereka berbagi peran. ”Ada pengganjal kartu, memata-matai dan menghafal PIN ATM, hingga berpura-pura menawarkan bantuan,’ jelas polisi bertubuh subur ini.

Pihaknya mengimbau kepada pengguna ATM agar mewaspadai modus seperti ini. Tidak mudah percaya atas bantuan orang lain.

Untuk sanksi hukum, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (tim)