Scroll untuk membaca artikel
Nasional

RUU Kesehatan Ditolak Organisasi Nakes, Disahkan DPR RI dan Pemerintah

5
×

RUU Kesehatan Ditolak Organisasi Nakes, Disahkan DPR RI dan Pemerintah

Share this article

"Apakah RUU Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Ketua DPR Puan Maharani.

SETUJI : Mayoritas fraksi di DPR FRI menyetujui dan mengesahkan RUU Kesehatan. Kecuali Fraksi PKS dan Partai Demokrat menolak RUU Kesehatan yang tidak pro tenaga kesehatan. (foto Net)

ASPIRASI masukan, saran dan kritik dan penolakan atas materi Rancangan Undangan Undang Kesehatan benar benar diabaikan pemerintah dan DPR RI. Lembaga eksekutif dan legislatif melalui rapat paripurna mengesahkan RUU Omnibuslaw, Kesehatan.

Ribuan massa mewakili tenaga kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI), Persatuan Perawat Naisonal Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sedari pagi sudah berada di depan pintu masuk DPR RI.

Sejumlah organisasi profesi ini mengusung spanduk ‘Stop Pembahasan RUU Kesehatan: Tolak Liberalisasi dan Kapitalisasi Kesehatan’. Lalu, ‘Stop Pembahasan RUU Kesehatan: Ancaman Kriminalisasi Medis dan Tenaga Kesehatan’.

Penolakan pengesahan dari dalam gedung parlemen disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Nasdem menyetujui dengan catatan.

 Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna kemudian memohon persetujuan untuk pengesahan tersebut.
“Apakah RUU Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Ketua DPR Puan Maharani.

Pengesahan RUU Kesehatan dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, juga Menteri Keuangan Sri Mulyani.