Jumat 30-10-2026,21:52 WIB
Reporter:
MG – Kathina Octavia|
Editor:
Jefri Ardi

Dokumentasi Pernyataan Kementerian UMKM untuk merealisasikan penyaluran fase 2 dengan target realisasi penyaluran Desember 2026.-Kementerian UMKM-Kementerian UMKM
JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Sebanyak 112.849 usaha mikro terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Presiden (Banpres) Rehabilitasi Usaha Mikro tahap pertama. Masing-masing penerima berhak memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta untuk memulihkan kegiatan usaha setelah terdampak bencana.
Namun, penetapan penerima tahap pertama belum berarti seluruh pelaku usaha terdampak telah mendapatkan bantuan. Pemerintah masih membuka proses pendataan dan verifikasi tahap berikutnya untuk memenuhi target bantuan kepada 200.000 usaha mikro di tiga provinsi tersebut.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan, penyaluran bantuan ditargetkan selesai sebelum Desember 2026. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan data Kementerian UMKM hingga 28 Oktober 2026, penerima tahap pertama terdiri atas 70.296 usaha mikro di Aceh, 25.491 di Sumatera Utara, dan 17.062 di Sumatera Barat.
Penetapan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan verifikasi dan pemadanan data lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan bantuan diterima oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
“Targetnya adalah menyelesaikan distribusi Banpres sebelum Desember. Koordinasi dengan OJK dan pihak terkait terus dilakukan untuk memastikan distribusi tepat sasaran,” ujar Maman dalam keterangan yang dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM.
Puluhan ribu calon penerima masih menunggu verifikasi
Program bantuan ini menargetkan 200.000 usaha mikro terdampak bencana. Dengan 112.849 penerima yang telah ditetapkan pada tahap pertama, masih terdapat ruang bagi 87.151 usaha mikro lainnya untuk memenuhi kuota program.
Kementerian UMKM meminta pemerintah daerah di tiga provinsi tersebut melengkapi dan memperbaiki usulan calon penerima tahap kedua paling lambat 2 November 2026.
Proses verifikasi dilakukan dengan memeriksa validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), status calon penerima sebagai aparatur sipil negara, TNI, atau Polri, serta riwayat penerimaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun kredit perbankan aktif.
Langkah tersebut dilakukan agar bantuan tidak tumpang tindih dengan program pembiayaan lain. Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro diprioritaskan bagi pelaku usaha terdampak yang tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya.
BACA JUGA:Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Apakah Industri dan Masyarakat Bisa Menikmati Energi Lebih Murah?
Bantuan diarahkan untuk memulihkan kegiatan usaha
Bantuan sebesar Rp3 juta per usaha diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro mengembalikan kemampuan produksi dan menjalankan aktivitas ekonomi setelah bencana.
Selain bantuan rehabilitasi usaha, Kementerian UMKM juga menyiapkan sejumlah program pendukung. Di antaranya bantuan alat produksi dengan alokasi Rp2,6 miliar, program pemberdayaan UMKM dan wirausaha sebesar Rp11,2 miliar, serta pendampingan melalui Klinik UMKM Bangkit dengan alokasi Rp3,6 miliar.
Program pemberdayaan tersebut ditargetkan menjangkau 12.386 pengusaha melalui peningkatan kapasitas produksi, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), fasilitasi kemitraan, serta perluasan akses pasar dan pembiayaan.
Sementara itu, delapan Klinik UMKM Bangkit disiapkan dengan dukungan 32 tenaga pendamping untuk membantu pelaku usaha di wilayah terdampak.
Pemulihan usaha menjadi bagian dari rehabilitasi pascabencana
Pemulihan UMKM menjadi salah satu bagian dari upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera. Sebab, dampak bencana tidak hanya berkaitan dengan kerusakan infrastruktur, tetapi juga terganggunya mata pencaharian dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Berdasarkan rencana pemulihan Kementerian UMKM untuk 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp618,88 miliar dengan target pemulihan 212.386 UMKM dan wirausaha di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Meski demikian, tantangan berikutnya adalah memastikan bantuan benar-benar tersalurkan kepada penerima yang telah ditetapkan dan mampu membantu mereka kembali menjalankan usaha.
Dengan target penyelesaian sebelum Desember 2026, proses penyaluran dan verifikasi tahap berikutnya menjadi penentu agar semakin banyak pelaku usaha mikro terdampak dapat memperoleh dukungan pemulihan.
BACA JUGA:GPM Digelar di 514 Daerah, Tapi Daya Beli Masyarakat Masih Rendah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
kementerian umkm












